PPKM Mikro Jawa-Bali Dilaksanakan, Khofifah Berharap Jumlah Penularan Covid-19 Menurun

- 10 Februari 2021, 14:19 WIB
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa saat berkunjung ke salah satu Kampung Tangguh Semeru (KTS) di Madiun sebagai persiapan PPKM Mikro di Jatim.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa saat berkunjung ke salah satu Kampung Tangguh Semeru (KTS) di Madiun sebagai persiapan PPKM Mikro di Jatim. /tribratanews.polri.go.id

PORTAL PASURUAN - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Jawa Timur (Jatim) resmi dilaksanakan pada Selasa, 9 Februari 2021.

Hal itu mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19.

Adapun kabupaten/kota yang menerima Instruksi khusus di Jatim adalah Malang Raya, Madiun Raya dan Surabaya Raya.

Baca Juga: Sinopsis Anime Terbaru 2021, Mushoku Tensei Jobless Reincarnation

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dalam video conference Rapat Koordinasi PPKM Mikro di Jatim malam sebelumnya, Senin, 8 Februari 2021 menyampaikan, bahwa PPKM Mikro Jawa-Bali akan dimulai 9 sampai 22 Februari 2021.

Khusus daerah yang turun jadi zona orange dari zona merah, akan tetap dimasukkan dalam PPKM mikro ini.

Khofifah menambahkan, bahwa PPKM Mikro ini harus disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing daerah. Dengan begitu, Kepala Daerah yang merumuskan lebih detail mengenai pelaksanaannya.

Baca Juga: Lirik Lagu Mungkin Hari Ini Esok atau Nanti yang Dinyantikan Anneth

"Sedangkan untuk wilayah PPKM Mikro ini, Kemendagri sudah membuat keputusan dan sudah disahkan dalam Inmendagri, namun Kepala Daerah juga boleh menambahkan dan kita menambahkan yang ada zona merah," ujar Khofifah, seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari laman resmi Pemkab Pasuruan.

Dia menambahkan, bahwa pendanaan PPKM Mikro diambil dari Dana Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Untuk PPKM MIkro di kelurahan dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Sedangkan biaya operasional Babinsa berasal dari anggaran TNI dan dibantu Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 7 kelas 5 SD Halaman 158 dan 164 Subtema 3: Peristiwa Mengisi Kemerdekaan

Khofifah menjelaskan, bahwa posko Covid-19 berada di desa atau kelurahan, meskipun titik pusat pelaksanaan PPKM Mikro ada di tingkat RT/RW.

Selain itu, Kepala Desa setempat harus berkoordinasi dengan pemuda desa, tokoh desa dan ulama setempat untuk mensukseskan program PPKM Mikro ini.

Harapannya untuk menjaga agar tetap aman dan juga menurunkan jumlah resiko penularan Covid-19 di tingkat paling bawah.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 7 kelas 5 Halaman 127, 133 Subtema 2: Peristiwa Kebangsaan Seputar Proklamasi Kemerdekaan

"Kita berusaha agar yang zona merah menjadi orange, yang zona orange menjadi kuning, yang zona kuning bisa hijau dan jangan sampai kembali ke zona merah lagi," pungkas Khofifah.***

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: Pasuruankab


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini