Kronologi Meninggalnya Ustadz Maheer di Rutan Bareskrim Versi Polisi

- 9 Februari 2021, 21:02 WIB
ustdzmaaheratthuwailibi.
ustdzmaaheratthuwailibi. /Instagram.com/@ustdzmaaheratthuwailibi



PORTAL PASURUAN - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo memberikan penjelasan seputar meninggalnya Ustadz Maheer At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan (Rutan) di Bareskrim Polri.

Menurut Jenderal Argo, Ustadz Maheer mengeluh sakit sejak sebelum tahap pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan.

Penanganan yang dilakukan pihak kepolisian dengan membawa Ustadz Maheer ke RS Polri Kramat Jati dan membawa kembali setelah tersangka sudah pulih kembali.

Baca Juga: Satgas Penanganan Covid-19 dan PMI Buat Gerakan Ayo Donor Plasma Konvalesen, Sebagai Upaya Mengakhiri Pandemi

"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," kata Argo.

Baca Juga: 9 Manfaat Buah Pisang untuk Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Terapi Penderita Diabetes

Jenderal Argo juga menjelaskan bahwa setelah tahap pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Ustadz Maheer kembali mengeluh sakit.

Baca Juga: Lirik Lagu Dia yang Dipopulerkan Rocket Rockers

"Jadi perkara Ustadz Maheer ini sudah masuk tahap 2 dan menjadi tahanan jaksa," kata Argo.

Pihak Kepolisian kembali menyarankan Ustadz Maheer kembali dibawa ke RS Polri Kramat Jati akan tetapi yang bersangkutan tidak mau sampai Ustadz Maheer meninggal dunia pada 8 Februari 2021.

Baca Juga: Ibunda Ricky Harun Unggah Potret Pakai Mini Dress, Donna Harun bak ABG

Sebelumnya, Ustadz Maheer terjerat kasus ujaran kebencian kepada Habib Luthfi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.***

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x