Pemerintah Resmi Tetapkan Larangan Mudik Lebaran 2021, Ini Penjelasan Lengkap Menko PMK

- 26 Maret 2021, 13:50 WIB
Ilustrasi macet mudik lebaran
Ilustrasi macet mudik lebaran /Pixabay.com/al-grishin


PORTAL PASURUAN - Pemerintah telah menetapkan larangan mudik lebaran 2021.

Hasil keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendi.

Muhadjir Effendi menyampaikan hasil rapat bersama tersebut dalam konferensi persyang disiarkan langsung melalui channel YouTube Kemenko PMK, pada hari ini, Jum'at 26 Maret 2021.

Baca Juga: Permintaan Bahan Pangan Meningkat Menjelang Bulan Suci Ramadhan, Harga Naik hingga 5 Persen

Baca Juga: PPKM Sukses Redam Laju Kasus Positif Covid-19, Satgas Tetap Minta Masyarakat Batasi Mobilitas

"Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil koordinasi rapat tingkat menteri yang diselenggarakan 23 Maret 2021 di kantor Kemenko PMK. Maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Muhadjir yang dikutip PORTAL PASURUAN seperti dikutip dari kanal Youtube Kemenko PMK, Jumat 26 Maret 2021.

Larangan mudik Idul Fitri 1442 H akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

Larangan mudik tersebut berlaku untuk seluruh ASN, Polri, BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.

Baca Juga: Penggunaan GeNose untuk Screening Covid-19 Siap Diterapkan di Bandara Juanda Surabaya

Baca Juga: Varian Baru Mutasi Covid-19 Ditemukan, Pemerintah India Bantah jadi Penyebab Kenaikan Kasus Positif

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Menko PMK


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x