Termasuk Penyaluran Bansos, Ini 8 Kebijakan yang Dikeluarkan Pemerintah Pasca Pelarangan Mudik Lebaran 2021

5 April 2021, 13:20 WIB
Ilustrasi mudik lebaran. /Antara Foto/Budi Candra/

PORTAL PASURUAN - Pemerintah telah resmi menetapkan larangan mudik Lebaran 2021. Kebijakan ini mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021 mendatang.

Pelarangan mudik ini bertujuan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas masyarakat yang biasanya terjadi pada Hari Raya Lebaran.

Adapun keputusan larangan mudik terdapat delapan poin, berikut rincian lengkapnya seperti dirangkum PORTAL PASURAN dari situs berita Polda Metro Jaya:

Baca Juga: Biodata, Profil, dan Fakta Jungwoo NCT yang Punya Nama Dipanggil Penggemar dengan Sebutan Snoopy dan Zues

Baca Juga: Lirik Lagu Desaku Ciptaan L Manik, Gambarkan Kerinduan Mendalam Akan Tempat Kelahiran

1. Tanggal
Larangan mudik Lebaran 2021 akan berlangsung selama 12 hari, yakni mulai dari tanggal 6-17 Mei 2021.

Selama periode tersebut, masyarakat diimbau agar tidak melakukan aktivitas atau kegiatan yang berpotensi menularkan virus Covid-19.

2. Cuti bersama
Pemerintah menetapkan cuti bersama saat Hari Raya Idul Fitri hanya tanggal 12 Mei 2021.

Baca Juga: Banjir Bandang NTT Tewaskan Puluhan Orang, Ernest Prakasa Minta Media Stop Dulu Bahas Nikahan Artis

Baca Juga: Akun Twitter Sekretariat Negara Diserbu Netizen Gegara Posting Foto Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel

3. Aturan untuk semua kalangan
Aturan larangan mudik Lebaran 2021 berlaku untuk semua kalangan tak terkecuali ASN, pegawai BUMN, anggota TNI dan Polri. Selain itu, kebijakan ini juga berlaku bagi pegawai swasta dan masyarakat.

Selain mencegah kenaikan angka penularan Covid-19, larangan ini diberlakukan sebagai salah satu cara untuk memaksimalkan manfaat dan pelaksanaan program vaksinasi.

4. Dilarang bepergian
Selama larangan mudik Lebaran 2021 ini diberlakukan, masyarakat tidak diperbolehkan untuk bepergian kecuali untuk keperluan yang benar-benar mendesak.

Kemenhub masih membahas terkait aturan pengendalian transportasi maupun sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang melanggar aturan tersebut.

5. Pengecualian
Pemerintah memberikan pengecualian untuk ASN dan BUMN yang sedang melakukan perjalanan dinas, dengan syarat surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN.

Sedangkan untuk masyarakat, harus disertai dengan keterangan dari kepala desa apabila ada keperluan mendesak.

6. Kegiatan keagamaan
Selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri, kegiatan agama akan diatur oleh Kemenag yang bekerjasama dengan MUI dan organisasi agama lainnya.

7. Pengawas lalu lintas
Untuk memantau arus lalu lintas selama mudik Lebaran 2021, pemerintah akan memberlakukan pengawasan lalu lintas batas yang berkoordinasi dengan Kemenpan RB, Kemendagri, Kemenhub, TNI/Polri dan Satgas Covid-19.

Baca Juga: Godzilla vs Kong Masih Puncaki Box Office Saat Pandemi, Dalam 3 Hari Penayangan

Baca Juga: Kunci Jawaban Kelas 3 SD MI Tema 8 Halaman 198, 199, 200, 201,202, dan 203: Aku Suka Berkarya Subtema 4

8. Bansos Lebaran 2021
Terkait bansos Lebaran 2021, rencananya akan dilakukan selama bulan Mei. Untuk bansos Jabodetabek akan diberikan khusus pada minggu pertama atau awal minggu kedua bulan Mei 2021.

Keputusan untuk melarang masyarkat mudik ini telah dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menko PMK Muhadji Effendy belum lama ini. ***

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler