Mudik Lebaran Idul Fitri Tahun Ini Resmi Dilarang, Satgas Covid-19 : Kecuali dalam Kondisi Mendesak

- 29 Maret 2021, 12:20 WIB
Rekayasa jalan di Purwokerto untuk meminimalkan arus balik pemudik menuju Jakarta.*
Rekayasa jalan di Purwokerto untuk meminimalkan arus balik pemudik menuju Jakarta.* /Pikiran Rakyat/Eviyanti/

PORTAL PASURUAN - Pemerintah resmi melarang mudik lebaran 2021, kecuali dalam kondisi tertentu.

Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyampaikan masyarakat diperbolehkan untuk mudik di masa libur lebaran.

Namun itu pun jika dalam kondisi mendesak sertai berkaitan dengan pekerjaan.

Baca Juga: Investigasi Penyebab Meledaknya Kilang Minyak Pertamin Balongan, Polri Kerahkan Inafis dan Puslabfor

Baca Juga: LTMPT: 10 Prodi Saintek UNS Paling Diminati di SBMPTN 2020, Ada Kedokteran hingga Agribisnis

"Yang diperbolehkan adalah yang melakukan perjalanan apabila ada kebutuhan mendesak terutama terkait dengan pekerjaan," kata Wiku dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari PMJ News, Minggu 28 Maret 2021.

Wiku mengatakan, masyarakat yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama masa libur Lebaran 2021 harus memenuhi beberapa syarat.

Pertama, bagi ASN, TNI, Polri, BUMN atau BUMD dan harus menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi dengan tanda tangan basah, nama dan nomor HP.

Baca Juga: LTMPT: 10 Prodi Soshum UNPAD dengan Peminat Terbanyak di SBMPTN 2020, Ada Ilmu Komunikasi hingga Hukum

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x