Sementara bagi pegawai swasta harus menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan atau atasan tertinggi dilengkapi dengan tanda tangan basah, nama dan nomor HP.
"Sedangkan pekerja sektor informal, pelaku perjalanan antar kota non mudik harus menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa atau kelurahan yang dilengkapi dengan tanda tangan basah, nama jelas dan nomor HP," jelasnya.
Pemerintah resmi melarang mudik lebaran Idul Fitri tahun 2021. Hal ini disampaikan langsung oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.
Sama seperti tahun lalu, keputusan ini diambil sebagai langkah memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. ***
Artikel Rekomendasi