Mudik Lebaran Idul Fitri Tahun Ini Resmi Dilarang, Satgas Covid-19 : Kecuali dalam Kondisi Mendesak

- 29 Maret 2021, 12:20 WIB
Rekayasa jalan di Purwokerto untuk meminimalkan arus balik pemudik menuju Jakarta.*
Rekayasa jalan di Purwokerto untuk meminimalkan arus balik pemudik menuju Jakarta.* /Pikiran Rakyat/Eviyanti/

Baca Juga: Update Jadwal Tayang Film Indonesia, K-Drama, dan Anime di Netflix April 2021, Ada The Way of The Househusband

Sementara bagi pegawai swasta harus menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan atau atasan tertinggi dilengkapi dengan tanda tangan basah, nama dan nomor HP.

"Sedangkan pekerja sektor informal, pelaku perjalanan antar kota non mudik harus menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa atau kelurahan yang dilengkapi dengan tanda tangan basah, nama jelas dan nomor HP," jelasnya.

Baca Juga: 10 Prodi Saintek ITS dengan Peminat Terbanyak di SBMPTN 2020, Mulai dari Teknik Industri hingga Statistika

Pemerintah resmi melarang mudik lebaran Idul Fitri tahun 2021. Hal ini disampaikan langsung oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.

Sama seperti tahun lalu, keputusan ini diambil sebagai langkah memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. ***

 

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x