Cegah Lonjakan Kasus Positif Covid-19, Menhub Budi Karya Sumadi Resmi Larang Mudik Lebaran 2021

- 5 April 2021, 10:50 WIB
Ilustrasi mudik lebaran. Kemenhub akan melakukan pengendalian transportasi pada masa Idul Fitri 2021 yang diatur melalui Permenhub.
Ilustrasi mudik lebaran. Kemenhub akan melakukan pengendalian transportasi pada masa Idul Fitri 2021 yang diatur melalui Permenhub. /Antara Foto/Asep Fathulrahman

PORTAL PASURUAN - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebutkan pihaknya akan menerbitkan Permenhub terkati Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021.

Permenhub ini tindak lanjut terhadap larangan mudik yang sudah resmi diumumkan pemerintah, melalui Menko PMK Muhadjir Effendy.

Larangan mudik ini dilakukan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Baca Juga: Biodata, Profil, dan Fakta Menarik Taeyong NCT Penulis Lagu The 7 Sence dan Anggota Super M

Baca Juga: Tanggapi Tweet Fiersa Besari yang Sindir Pernikahan Artis yang Dihadiri Jokowi, Susi Pudjiatuti: Sad..

"Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini," ujar Budi Karya dalam keterangannya yang dikutip PORTAL PASURUAN dari situs berita Polda Metro Jaya, Minggu 4 April 2021.

Budi memastikan, Kemenhub akan terus melakukan koordinasi intensif dengan Satgas Penanganan Covid-19, kementerian atau lembaga terkait, TNI/Polri, dan pemerintah daerah.

"Jadi kami tegaskan, bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final,"kata Budi.

Baca Juga: Cara Klaim Token Listrik Gratis April 2021 dengan Whatsapp atau Lewat Pln.co.id, Ini Pelanggan yang Dapat

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x