"Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan yaitu terjadinya lonjakan kasus Covid-19," lanjutnya.
Informasi larangan mudik Lebaran (Hari Raya Idul Fitri) tahun 2021 ini sebelumnya juga dikeluarkan langsung oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.
Baca Juga: Pengemudi Viral Tunjukan Pistol di Duren Sawit, Polisi Pastikan Bukan Anggota Perbakin
Arahan ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, Pegawai BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.
Menko PMK meminta masyarakat untuk tidak melakukan mudik selama libur lebaran di masa pandemi Covid-19.***
Artikel Rekomendasi