PORTAL PASURUAN - Korlantas Polri memberi kemuduhan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat izin Mengemudi (SIM).
Dalam waktu dekat Korlantas Polri dalam waktu dekat akan melaunching aplikasi khusu.
Rencana launching aplikasi khusu itu dibenarkan olhe Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf.
Baca Juga: Kunci Jawaban Kelas 6 SD dan MI Tema 8 Halaman 16, 18 Subtema 1: Perbedaan Waktu dan Pengaruhnya
Baca Juga: Makna 4 Peribahasa Indonesia yang Menggunakan Kata Paha, Salah Satunya Bergendang Paha
Menurutnya, ke depan masyarakat hanya perlu mengunduh dan memanfaatkan fitur dalam aplikasi yang belum disebutkan namanya itu.
Dilansir PORTAL JEMBER dalam artikel berjudul Aplikasi Perpanjang SIM di HP akan Dilaunching Korlantas Pada 12 April 2021 Mendatang, Siap-Siap Unduh, pemohon tidak perlu datang ke Satpas SIM, melainkan hanya melalui Handphone (HP).
Disampaikan oleh D bahwa aplikasi digital Korlantas untuk perpanjangan SIM A dan C ini dapat diunduh di App Store atau Play Store.
Artikel Rekomendasi