PORTAL PASURUAN - Di tengah pandemi Covid-19, bagi masyarakat Banyuwangi yang ingin melakukan perpanjangan SIM dapat melakukannya di SIM Keliling Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi.
Layanan SIM Keliling dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan, yaitu harus menggunakan masker dan social distancing.
SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Baca Juga: Jangan Takut Kehabisan, Penukaran Uang Kemerdekaan Rp 75 Ribu Kini Bisa Dilakukan Berulan-ulang
Baca Juga: 3 Fase atau Tahapan dalam Desain Penelitian, Fase prototyping Salah Satunya
Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu, sedangkan SIM C sebesar Rp75 ribu.
Dikutip PORTAL PASURUAN dari akun instagram @satlantas_polrestabanyuwangi, berikut jadwal pelayanan SIM Keliling Kabupaten Banyuwangi 2021.
1. Jam Pelayanan
08.00 WIB sampai 10.00 WIB
Artikel Rekomendasi