Cara Memperpanjang dan Membuat SIM Online 2021, Mudah, Anti Ribet, Plus Tak Perlu Antre

- 24 Februari 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Lubis

PORTAL PASURUAN - Di tengah pandemi Covid-19 ini menjaga jarak merupakan hal penting untuk menekan angka pertumbuhan Covid-19.

Ditengah pandemi Polri mencari cara untuk mempermudah para masyarakat melakukan pembuatan atau perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) yang dilakukan secara online.

Hal ini dilakukan sesuai dengan anjuran pemerintah agar mampu menekan kasus Covid-19 dari kerumunan.

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Keluarkan Surat Edaran Penanganan Kasus UU ITE, Ini Poin-Poinnya

Dengan registrasi SIM online, kalian bisa melakukan pendaftaran dimanapun dan kapanpun selama ada koneksi internet.

Registrasi secara online juga membebaskan kalian untuk memilih jam kedatangan sesuai dengan yang diinginkan.

Namun hanya golongan SIM A dan SIM C yang dapat registrasi secara online di (https://sim.korlantas.polri.go.id/).

Dan berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar SIM online:

Baca Juga: Lirik Lagu Bellyache yang Dipopulerkan Billie Eilish, Karya Kolaborasi Bareng Sang Kakak

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah