PN Cibadak Sukabumi Jatuhkan Vonis Mati kepada 4 WNA dan 9 WNI Usai Selundupkan 359 Kilogram Sabu

7 April 2021, 12:45 WIB
Ilustrasi pengedar narkoba /Pixabay.com/

PORTAL PASURUAN - Empat warga negara asing (WNA) asal Timur Tengah dan sembilan warga negara Indonesia (WNI) divonis hukuman mati.

Terbuktinya 13 orang ini melakukan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 359 kg ke Indonesia melalui Sukabumi.

Adapun vonis mati itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Baca Juga: Didampingi Menkes Budi Gunadi, Wapres Ma'ruf Amin TInjau Pemberian Vaksin di Kantor MUI Pusat

Baca Juga: Arab Saudi Izinkan Umrah Selama Ramadhan, Salah Satu Syaratnya Jamaah Sudah Disuntik Vaksin

"Terdakwa yang merupakan sindikat peredaran narkotika jenis sabu seberat 359 kilogram di wilayah Kabupaten Sukabumi," terang Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonardo Simanjuntak, yang dikutip PORTAL PASURUAN dari situs berita Polda Metro Jaya, Rabu 7 April 2021.

Atas vonis hukuman mati yang diberikan, Leo mengungkapkan pihak JPU masih pikir-pikir menerima atau melakukan upaya hukum lain.

Diketahui, vonis yang dibacakan majelis hakim untuk terdakwa dua WNA yakni Husain dan Samiullah terbukti melanggar pasal 114 ayat UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan telah melakukan tindak kejahatan dengan menjadi perantara penyelundupan narkotika golongan I (sabu).

Baca Juga: Biodata, Profil, dan Fakta Mark NCT Pernah Tinggal di New York, Toronto, Vancouver, dan Seoul

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 9 Kelas 4 SD MI Halaman 116 dan 118: Pelestarian Kekayaan SDA di Indonesia Subtema 3

Lalu, untuk dua terdakwa WNA lainnya melanggar pasal 114 ayat 2 jo UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang.

Sementara itu, sembilan WNI lainnya juga melanggar Pasal 114 ayat 2, yang mempunyai peran masing-masing dalam upaya penyelundupan sabu melalui perairan laut Sukabumi.

Adapun tugas sembilan WNI menjadi perantara, ketua kelompok kecil dan kurir yang bertugas mengangkut sabu hingga masuk ke wilayah Indonesia.

Vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada 13 terpidana tersebut menurut majelis hakim sebagai bentuk negara tidak main-main dalam menangani peredaran narkoba.

Baca Juga: BTOB Jung Il Hoon, Dikabarkan Tengah dalam Pemeriksaan Polisi Terkait Penggunaan Ganja

Baca Juga: Profil Jung Il Hoon, Rapper Boygrup BTOB yang Terseret Kasus Narkoba

Sedangkan, satu terdakwa lainnya yang merupakan WNI berjenis kelamin wanita tidak dijatuhi hukuman mati, namun divonis terlibat dalam pencucian uang atau melanggar UU RI 8/2010.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto menyambut baik vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim karena sesuai dengan tuntutan JPU.

Sedangkan satu orang wanita dengan ancaman UU TPPU divonis lima tahun penjara. ***

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler