Tidak Urus Perpanjangan Izin, Mahfud MD: Secara de jure, FPI Sudah Bubar Sejak 2019

- 30 Desember 2020, 15:09 WIB
ilustrasi kerumunan massa.
ilustrasi kerumunan massa. /San Fermin Pamplona/pexels.com/@sanferminpamplona

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan dengan berbagai landasan, FPI kini sebagai organisasi yang dilarang aktivitasnya di Indonesia.

Sementara pembubaran FPI ini disebut Mahfud berdasarkan sesuai putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014 sebagaimana diberitakan oleh Pikiran Rakyat dalam artikel yang berjudul "Mahfud MD Ungkap Fakta Terkait FPI, Sudah Dibubarkan Sejak 2019".

"Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," katanya.

Sementara sejumlah alasan diutarakan Mahfud terkait pelanggaran yang dilakukan FPI. Seperti melakukan sweeping, serta melakukan serangkaian kegiatan yang dianggap melanggar hukum.

"Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," katanya.

Sementara sejumlah alasan diutarakan Mahfud terkait pelanggaran yang dilakukan FPI. Seperti melakukan sweeping, serta melakukan serangkaian kegiatan yang dianggap melanggar hukum.

Selain itu, Mahfud juga menyebut permasalahan yang mencuat terkait FPI berasal dari Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI, yang mencantumkan istilah khilafah dalam AD/ART.

Baca Juga: Akankah Vaksin yang Sudah Ada Mampu Mengendalikan Covid-19 Varian Baru?

Baca Juga: Ramalan Zodiak 30 Desember 2020: Cancer Naik Jabatan!

Dalam pengumuman pembubaran FPI ini, selain Mahfud MD ada juga Mendagri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasonna Laoly, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan.

Halaman:

Editor: Mesha Meilawati

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x