Pemerintah Kembali Mengeluarkan BLT PKH 2021

- 13 Januari 2021, 22:32 WIB

1. Wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Jika belum memiliki KPS maka bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW terlebih dahulu, lalu disampaikan ke kelurahan.

2. Setelah mendapat BLT PKH 2021, ibu hamil juga diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan masyarakat yang ada sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan.

Baca Juga: Nikmatnya Pempek Palembang Bisa Dibuat Sendiri di Rumah

Perlu dicatat jika BLT PKH 2021 juga akan diberikan kepada anak usia dini sebesar Rp3 juta, penyandang disabilitas berat senilai Rp2,4 juta, dan lansia 70 tahun ke atas sebanyak Rp2,4 juta.

Kemudian untuk anak sekolah yang duduk di bangku SD/MI/sederajat juga akan mendapatkan BLT PKH 2021 sebesar Rp900 ribu, dan anak sekolah yang duduk di bangku SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp1,5 juta. Sementara bagi pelajar SMA/MA/ sederajat akan mendapatkan Rp2 juta. (Shinta Hardiyanti)***

Halaman:

Editor: Elita Sitorini

Sumber: Portal Probolinggo-Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x