PORTAL PASURUAN - Setelah melonjaknya kasus positif COVID-19, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait juklak pelaksanaan perjalanan orang untuk moda transportasi baik dalam negeri maupun internasional.
Dalam juklak tersebut dijelaskan bahwa pemberlakuan protokol kesehatan (prokes) bagi perjalanan dalam negeri dan juga internasional secara resmi diperpanjang mulai 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021.
Surat edaran tersebut merujuk kepada terbitnya dua surat edaran dari Satgas Penanganan COVID-19.
Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Jalani Vaksin COVID-19 yang Kedua
"Dengan merujuk pada kebijakan Satgas COVID-19, bahwa masih tingginya tingkat penularan di Indonesia maka akan kembali diberlakukan perpanjangan penerapan protokol kesehatan secara ketat, baik itu untuk pelaku perjalanan dalam negeri maupun pelaku perjalanan internasional," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati.
Dua Surat Edaran (SE) dari Satgas Penanganan COVID-19 yang diterbitkan pada 26 Januari 2021 adalah SE nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).
Baca Juga: IPW Sebut 340-an Jenderal Menganggur, Rusdi Hartono: Tidak Ada Itu!
Kemudian SE dengan nomor 6 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).
Sementara itu dari pihak Kemenhub juga menerbitkan lima Surat Edaran (SE) : SE nomor 8 tahun 2021 (Transportasi Darat), SE nomor 9 tahun 2021 (Transportasi Laut), Se nomor 10 tahun 2021 (Transportasi Udara), dan SE nomor 11 tahun 2021 (Perkeretaapian).
Artikel Rekomendasi