Kasus Positif COVID-19 Melonjak, Kemenhub Kembali Perpanjang Prokes Perjalanan Dalam Negeri dan Internasional

- 26 Januari 2021, 22:59 WIB
Kemenhub mengeluarkan SE berisi tentang perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan internasional mulai hari ini 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.*
Kemenhub mengeluarkan SE berisi tentang perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan internasional mulai hari ini 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.* /Dephub.go.id

Baca Juga: Perdana Menteri Menolak Untuk Mundur, Thailand Diguncang Protes

Bagi perjalanan internasional, Kemenhub menerbitkan SE nomor 12 tahun 2021 yang menjelaskan aturan pelaku perjalanan internasional menggunakan trasnportasi udara.

Adita Irawati menegaskan bahwa kelima SE tersebut masih memiliki isi yang sama dengan SE sebelumnya, yang telah berakhir pada 25 Januari.

Walaupun secara umum isinya sama, ada beberapa tambahan yaitu kewajiban individu yang melakukan perjalanan darat menggunakan kereta api diwajibkan untuk menunjukkan surat kesehatan bebas COVID-19 dalam kurun waktu 3x24 jam setelah surat tersebut terbit.

Baca Juga: Pembuat dan Pengguna Surat Tes COVID-19 Palsu Berhasil Diringkus Polisi

"Pengecekan menggunakan GeNose akan efektif diberlakukan sejak 5 Februari 2021 pada moda transportasi Kereta Api Indonesia pada daerah Jakarta dan Yogyakarta. Untuk titik stasiunnya nanti akan ditetapkan oleh operator," ujar Adita seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari ANTARA.

Kemudian dalam perjalan darat selain Kereta Api akan diberlakukan pengecekan secara acak menggunakan alat Rapid Antigen dan juga GeNose, hal itu juga berlaku pada perjalanan sungai, danau dan seluruh perjalanan kendaraan bermotor baik itu umum maupun pribadi.

Baca Juga: Chelsea Tunjuk Thomas Tuchel Pasca Pemecatan Frank Lampard, Abramovich Sampaikan Pesan Untuk Sang Legenda

"Untuk pelaksanaannya sendiri dapat direvisi sewaktu-waktu, meneyesuaikan dengan keadaan yang berlaku," lanjut Adita.

Kementerian Perhubungan juga menghimbau agar seluruh operator transportasi baik laut, darat, maupun udara agar memebrikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai protokol kesehatan, sehingga dampak penularan virus COVID-19 dapat segera teratasi.***

Halaman:

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini