PORTAL PASURUAN - Pemerintah Kota (pemkot) Pontianak secara tegas melarang dua kegiatan yang berkaitan dengan perayaan Tahun Baru Imlek 2021.
Hal ini berdasrkan kasus positif Covid-19 yang belum reda dan guna memutus mata rantai penularan.
Keputusan tersebut diambil setelah keluarnya hasil rapat koordinasi tim Satgas COVID-19 Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Baca Juga: Urai Kemacetan dan Minimalisir Kecelakaan Commuterline, Pemprov DKI Bangun Flyover Lenteng Agung
Polresta Pontianak Kota Kombes Pol Leo Joko Triwibowo mengatakan, larangan tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak.
"Karena Apabila ada perayaan di masa pandemi ini, sangat riskan terjadinya penambahan jumlah orang yang terkonfirmasi Covid-19", ujar Leo Joko Triwibowo seperti dikutip PORTAL PASURAN dari Antara, Minggu 31 Januari 2021.
Polresta Pontianak Kota Kombes juga berkomitmen untuk mengetatkan penjagaan pada perayaan Tahun Baru Imlek 2021.
Baca Juga: Rumah dan Satu Sepeda Motor Ludes Terbakar di Pemukiman Padat Penduduk Kota Bogor
"Kemungkinan akan dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat,. Kemudian kita juga akan lakukan patroli skala besar untuk mengeliminir berbagai kejadian yang tidak diinginkan, ujar Leo Joko Triwibowo.
Artikel Rekomendasi