Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Ditiadakan, Simak Syarat Lulus dan Kenaikan Kelas

- 11 Februari 2021, 22:19 WIB
Ilustrasi pengerjaan ujian sekolah.
Ilustrasi pengerjaan ujian sekolah. /Pixabay.com/tjevans

PORTAL PASURUAN - Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) untuk tahun 2021 dipastikan ditiadakan oleh Kementerian Agama.

Peniadaan UAMBN berlaku untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).

Keputusan peniadaan UAMBN ini selaras dengan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) untuk tidak diadakannya Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan.

Baca Juga: Parasite Akan Tayang Perdana di Trans7, Ini Sisi Menarik Film Pemenang 4 Piala Oscar 2020

"UN di MTs dan MA ditiadakan. Kementerian Agama juga tidak melaksanakan UAMBN," ujar Muhammad Ali Ramdhani Dirjen Pendidikan Islam seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari situs berita RRI, Kamis 11 Februari 2021.

Kebijakan peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan serta Ujian Sekolah tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 tahun 2021.

Begitu pula dengan siswa madrasah yang ditiadakannya UAMBN tertuang pada Surat Edaran (SE) Dirjen Pendis No B.-298/DJ.I/ PP.00/02/2021.

SE tersebut berisikan tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa madrasah. Adapun 3 syarat yang bisa menyatakan siswa lulus dari madrasah.

Menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.

Baca Juga: Laptop Gaming Asus ROG Strix G G531, Cocok Digunakan Editing dan Desain

Serta Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal ‘Baik’. Dan mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (madrasah).

"Ujian Madrasah merupakan ujian akhir program yang dilaksanakan pada siswa kelas akhir pada setiap jenjang madrasah dari tingkat MI, MTs, dan MA," jelasnya.

Sedangkan untuk Ujian Kenaikan Kelas memiliki beberapa syarat yang harus dilakukan diantaranya ialah

Ujian akhir semester (UAS) untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya.

Selain itu juga penugasan, tes daring atau luring atau bentuk kegiatan penilaian lainnya yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Baca Juga: 5 Rahasia Panjang Umur ala Orang China, Makan Lima Warna yang Berbeda Setiap Hari Salah Satunya

Berikutnya UAS untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Serta rumus perhitungan nilai kenaikan kelas pada semua tingkatan madrasah (MI, MTs, MA) dapat ditentukan oleh madrasah.

Kemenag akan melakukan Asesmen Kompetensi Minimal atau Asesment Kompetensi Siswa Indonesia (AKSI).

Baca Juga: 5 Rahasia Panjang Umur ala Orang China, Makan Lima Warna yang Berbeda Setiap Hari Salah Satunya

Dilakukannya Asesmen tersebut bertujuan untuk mendiagnosis kompetensi dan prestasi siswa madrasah.***

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini