Pemerintah Bebaskan PPnBM Mulai Maret 2021 Secara Bertahap, Dukung Pemulihan Ekonomi

- 14 Februari 2021, 11:30 WIB
Ilustrasi mobil.
Ilustrasi mobil. /Pexels.com/mike

PORTAL PASURUAN - Pemerintah melakukan pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mulai Maret 2021.

Kebijakan insentif penurunan PPnBM diambil pemerintah sebagai upaya yang selaras dengan program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Dikutip PORTAL PASURUAN dari Kementerian Keuangan, Segmen yang dipilih dalam pembebasan PPnBM yaitu kendaraan bermotor segmen kurang dari = 1500 cc kategori sedan dan 4x2, termasuk mobil baru.

Segmen tersebut dipilih karena banyak diminati kelompok masyarakat menengah ke atas dan memiliki pembelian lokal di atas 70%.

Baca Juga: Lirik Lagu Govinda Hal Hebat, Pesan Khusus yang Hendak Disampaikan

Pembebasan PPnBM akan dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021 yang diharapkan dapat memberi dampak optimal.

Pembebasan PPnBM sebesar 100% dari tarif normal selama 3 bulan pertama, 50% dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25% pada tahap ketiga untuk 4 bulan.

Pembebasan PPnBM akan dievaluasi efektivitasnya setiap tiga bulan sekali.

Kebijakan pembebasan ini akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan ditargetkan mulai berlaku Maret 2021.

Baca Juga: 15 Ucapan Hari Valentine Sebagai Kado Terindah dan Romantis untuk Pasangan, Bikin Hubungan Makin Mesra

Pembebasan PPnBM juga didukung kebijakan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk ikut mendorong pembelian kendaraan bermotor.

Kebijakan pembebasan ini diharapkan mampu mendongkrak penjualan mobil yang mulai merangkak naik sejak Juli 2020.

Baca Juga: Pertahanan Maritim Indoneisa Kebobolan, Roy Suryo: Pantaskah Borong Esemka Saat Rapuhnya Pertahanan?

Ditambah, tradisi mudik para konsumen pada setiap lebaran, diharapkan mampu  meningkatkan pembelian kendaraan bermotor.

Tradisi mudik bisa terlaksana tentunya jika pandemi Covid-19 telah mereda. Pembebasan PPnBM secara bertahap dilakukan sebagai dukungan pemulihan ekonomi.

Baca Juga: SAMINDO dan Setara Institute laporkan Aisha Weddings ke Kepolisian, Terkait Pelanggaran UU pada Situsnya

Dimana laju pertumbuhan ekonomi meningkat menjadi -2,19 di Q4-2020, setelah sebelumnya terperosok -5,32 di Q2-2020.***

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x