Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Berpeluang Melindungi dan Mensejahterakan

- 18 Februari 2021, 17:34 WIB
Ilustrasi guru sekolah dasar bersama peserta didik.
Ilustrasi guru sekolah dasar bersama peserta didik. /Pixabay.com/Aditio Tantra Danang Wisnu Wardhana

PORTAL PASURUAN - Pemerintah telah membuka rekrutment untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebelum menjadi PPPK, terlebih dahulu guru akan menjalani beberapa seleksi.

Seleksi bertujuan untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru, kesejahteraan, dan perlindungan guru honorer di berbagai daerah.

"PPPK dan PNS statusnya sama-sama aparatur sipil negara (ASN) beradsarkan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018," ujar Iwan Syahril, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) yang dikutip PORTAL PASURUAN dari laman resmi @ditjen.gtk.kemendikbud.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 9 kelas 5 Halaman 41-42 Subtema 1: Benda Tunggal dan Campuran

Mekanisme PPPK akan memberikan perlindungan bagi guru jika dipecat secara sepihak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Perlindungan-perlindungan tersebut, seperti jaminan hari tua,  kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum.

Baca Juga: Lirik Lagu Teenagers -My Chemical Romance, Single dengan Platinum Ganda yang Diciptakan di Gerbong Kereta

Hal tersebut sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pasal 75.

Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD Akui Pemerintah Bakal Revisi UU ITE, SAFEnet Minta 9 'Pasal Karet' Ini Dihapus

Menurut PP 98/2020 tentang Haji dan Tunjangan PPPK Pasal 4 Ayat 1. Beberapa tunjungan yang didapat, yaitu tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan lainnya.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 9 kelas 5 SD Halaman 29 Subtema 1: Benda Tunggal dan Campuran, Bahasan Kenampakan Alam

Melalui program ini diharapkan dapat memperjelas status guru sebagai ASN, meningkatkan kesejahteraan guru honorer, dan tunjangan serta gaji PPPK sama dengan PNS. ***

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini