Arak dan Tuak Bali Menjadi Usaha yang Legal, Gubernur Wijaya Koster Beri Beberapa Catatan

- 23 Februari 2021, 18:19 WIB
Gubernur Bali, Wijaya Koster mengesahkan usaha tuak, brem dan arak Bali.
Gubernur Bali, Wijaya Koster mengesahkan usaha tuak, brem dan arak Bali. /Instagram/pemprov_bali

PORTAL PASURUAN - Penerbitan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 pada 2 Februari lalu menjadi lampu hijau bagi pengusaha minuman beralkohol, tuak dan arak Bali.

Sebagaimana dikutip PORTAL PASURUAN dari Antara. Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan minuman arak Bali, brem Bali dan tuak Bali menjadi usaha yang sah untuk diproduksi dan dikembangkan.

"Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata Koster saat memberikan keterangan di Gedung Gajah Jayasabha, Denpasar, Senin.

Baca Juga: 5 Jenis Tanaman Hias Yang Akan Tren Hingga Akhir 2021, Nomer 4 Jarang Diketahui

Sebelumnya, tujuh tahun yang lalu, industri minuman beralkohol merupakan bidang usaha tertutup. Karena pada saat itu masih berlaku Perpres Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Akibatnya para perajin arak Bali tidak berani membuat banyak, mereka juga mengaku kesulitan untuk mengadakan perijinan usaha minuman beralkohol itu.

Gubernur Bali selama ini sudah melakukan upaya untuk mempermudah masalah tersebut, salah satunya melalui Surat Gubernur Bali Nomor 530/2520/Ind/Disdagperin, tertanggal 24 April 2019.

Kemudian direspon dengan Perpres Nomor 10 Tahun 2021. Ditetapkan bahwa bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt, terbuka untuk penanaman modal baru.

Baca Juga: Lirik Lagu Location Milik Khalid, Sabet Platinum dari Asosiasi Industri Musik Amerika Serikat

Halaman:

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah