PORTAL PASURUAN - Dengan dibukanya program KIP Kuliah 2021 pada 8 Februari 2021 hingga 31 Oktober 2021, menjadi harapan baru calon mahasiswa baru 2021 yang berasal dari keluarga tidak mampu, namun ingin melanjutkan kuliah.
Sebagai penerapan UU Nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk fokus meningkatkan pembangunan Sumberdaya Manusia melalui berbagai upaya cerdas.
Pemerintah melalui Puslapdik Kemendikbud terus berkomitmen untuk membuka akses pendidikan tinggi seluas-luasnya bagi seluruh siswa di Indonesia.
Baca Juga: Daftar Wisata Danau di Kabupaten Probolinggo, Traveler Wajib Tahu Ada Ranu Agung di Tegal Siwalan
Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) adalah salah satu upaya untuk membantu asa para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi.
Calon mahasiswa yang mendaftar KIP bisa mendaftar Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS), dari berbagai jalur seleksi.
Melansir dari Kemdikbud, peserta KIP Kuliah yang mengikuti seleksi SNMPTN, para pendaftar tidak perlu menginput nomor KIP Kuliah di Halaman Pendaftaran SNMPTN.
Baca Juga: Lirik Lagu Snowman yang Dinyanyikan oleh SIA, Viral di TikTok
Siswa Peserta KIP Kuliah jalur seleksi SNMPTN cukup melengkapi berkas pendaftaran dan memilih seleksi SNMPTN pada menu seleksi SIM KIP Kuliah.
Artikel Rekomendasi