Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan Maret 2021, 85 Wajib Pajak Kanwil Jateng Lapor Online di Awal

- 25 Februari 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak /Pixabay/tontygammy

Pelaporannya sendiri sudah bisa melalui aplikasi DJP Online sehingga wajib pajak tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pajak.

Baca Juga: Biodata, Profil, Fakta Mingyu Seventeen Memiliki Kepribadian Berbeda dengan Penampilannya

Namun bagi wajib pajak yang belum pernah melaporkan pajak secara daring, maka ada kewajiban untuk datang terlebih dahulu ke kantor pajak terdekat.

Hal tersebut dilakukan untuk mendapatkan EFIN sebagai syarat aktivasi DJP Online.

Perlu diingat bahwa batas akhir pelaporan pajak bagi wajib pajak orang pribadi adalah Maret 2021, dan untuk wajib pajak badan batas waktunya adalah pada April 2021.

Baca Juga: Vaksinasi Tahap Kedua di Kabupaten Pasuruan, Sebanyak 22.500 Disiapkan untuk Penerima Hingga Akhir Maret

Kanwil DJP Jawa Tengah berharap agar masyarakat segera melaporkan kewajiban pajaknya guna menghindari keterlambatan penyampaian SPT Tahunan.***

Halaman:

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini