Pelaporannya sendiri sudah bisa melalui aplikasi DJP Online sehingga wajib pajak tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pajak.
Baca Juga: Biodata, Profil, Fakta Mingyu Seventeen Memiliki Kepribadian Berbeda dengan Penampilannya
Namun bagi wajib pajak yang belum pernah melaporkan pajak secara daring, maka ada kewajiban untuk datang terlebih dahulu ke kantor pajak terdekat.
Hal tersebut dilakukan untuk mendapatkan EFIN sebagai syarat aktivasi DJP Online.
Perlu diingat bahwa batas akhir pelaporan pajak bagi wajib pajak orang pribadi adalah Maret 2021, dan untuk wajib pajak badan batas waktunya adalah pada April 2021.
Kanwil DJP Jawa Tengah berharap agar masyarakat segera melaporkan kewajiban pajaknya guna menghindari keterlambatan penyampaian SPT Tahunan.***
Artikel Rekomendasi