PORTAL PASURAN - Selebgram Millen Cyrus kembali direhabilitasi untuk kedua kalinya.
Sebelumnya, keponakan penyanyi Ashanty itu diamankan polisi saat terjaring razia di sebuah bar di bilangany Kebayoran Baru, Jakarta Pusat, Sabtu 27 Februari.
Kabar penangkapan Millen sendiri disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya.
"Benar dari tiga orang tersangka yang diamankan itu berinisial ML, AR, dan YB. Mereka kami amankan karena dari hasil tes urine menjelaskan ketiganya positif psikotropika golongan 4 jenis benzo," ujarnya seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari situs berita Polda Metro Jaya, Senin 1 Maret 2021.
Yusri juga meluruskan kabar bila obat benzo yang dikonsumsi Millen adalah ilegal.
Ia menyampaikan jika obat tersebut didapatkan berdasarkan resep dokter.
"Dia konsumsi pada Kamis 25 Februari 2021 lalu, ada memang resep dokternya dari BNNK Jakarta Selatan. Jadi ini legal ya," sambungnya.
Artikel Rekomendasi