7 Sanksi Menanti Anggota Polri yang Pergi Tempat Hiburan Malam, Mulai dari Mutasi Hingga Penundaan Gaji

- 2 Maret 2021, 09:25 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono /DeskJabar/Tangkapan Layar humas.polri.go.id/

PORTAL PASURUAN - Sanksi menanti anggota polri yang pergi ke tempat hiburan malam.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartanto mengatakan akan memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang berkunjung ke tempat hiburan malam.

Ia menjelaskan anggotanya yang berkunjung ke tempat hiburan malam, apalagi sambil mabuk-mabukan langsung dinyatakan sebagai pelanggaran disiplin.

Baca Juga: Chelsea vs Manchester United Imbang Tanpa Gol, Rekor Tak Terkalahkan The Blues Diwarnai Insiden VAR

"Itu pelanggaran disiplin (konsumsi miras dan tempat hiburan malam,red)," kata Rusdi seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari laman resmi Humas Polri, Senin 1 Maret 2021.

Sanksi yang akan digunakan oleh Polri kepada anggotanya yang ketahuan berkunjung ke tempat hiburan malam berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003.

PP Nomor 2 Tahun 2003 tersebut mengatur tentang peraturan disiplin anggota kepolisian republik indonesia.

Baca Juga: Ingin Kuliah di Luar Negeri? Ini 15 Kampus Terbaik di Korsel Versi 4ICU Uni Rank 2021, Ada SNU dan Yonsei

Dalam ketentuan Pasal 9 itu ada tujuh sanksi yang dapat diberikan kepada anggota Polri yang kepergok bermain di tempat hiburan.

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini