Hari Ini Sidang Lanjutan Perselisihan Pilkada 2020 di MK, Ada Kabupaten Halmahera dan Labuhantu

- 2 Maret 2021, 10:35 WIB
GEDUNG Mahkamah Konstitusi di Jakarta.
GEDUNG Mahkamah Konstitusi di Jakarta. /Antara/Hafidz Mubarak/

PORTAL PASURUAN - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara Pilkada 2020.

Pada Selasa, 2 Maret 2021, Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang lanjutan perkara Pilkada untuk empat daerah.

Dari keempat daerah yang akan menggelar sidang lanjutan tersebut semuanya merupakan perselisihan Pemilihan Bupati.

Baca Juga: Mahasiswa dan Dosen Dapat 15 GB per Bulan, Berikut Besaran Kuota Belajar dari Kemendikbud

Sidang ini merupakan Pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian (pemeriksaan saksi dan/atau ahli secara daring (online) serta penyerahan dan pengesahan alat - alat bukti tambahan di persidangan.

Berdasarkan pantauan PORTAL PASURUAN dalam laman resmi Mahkamah Konstitusi, berikut keempat sidang MK pada Selasa, 2 Maret 2021 pukul 08.00 WIB.

1. Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020
Pemohon perselisihan hasil Pilkada ini adalah Joel B. Wogono, SH dan DRS Said Bajak, M.Si dengan Nomor Perkara: 57/PHP.BUP-XIX/2021.

Baca Juga: Live Streaming Tidur, Wanita Asal Taiwan Ini Hasilkan Uang Rp42 Juta dalam Waktu Lima Jam

2. Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Labuhanbatu Tahun 2020
Pemohon perselisihan hasil Pilkada ini adalah dr. H. Erik Adtrada Ritonga, MKM dan Hj. Ellya Rosa Siregar, S.Pd, MM dengan Nomor Perkara:58/PHP.BUP-XIX/2021.

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Mahkamah Konstitusi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini