PORTAL PASURUAN - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mencabut perpres izin investasi minuman keras (miras).
Hal ini tertuang dalam lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang bidang usaha dan modal.
Pencabutan pepres soal investasi miras diambil usai mantan Gubernur DKI Jakarta itu menerima masukan dari sejumlah tokoh agama.
Baca Juga: Bahan Serta Resep Cara Membuat Bubur Ayam Kuah Soto Dengan Tekstur yang Lembut dan Gizi Tinggi
"Setelah menerima masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, ormas-ormas lain, tokoh-tokoh agama, juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar Jokowi dikutip PORTAL PASURUAN dari laman resmi Kemensetneg RI, Selasa, 2 Maret 2021.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung olehnya di Istana Merdeka, Jakarta.
"Bersama ini saya sampaikan jika lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi.
Baca Juga: Koperasi di Kabupaten Pasuruan akan Mendapatkan Dana PEN oleh LPDB Harus Penuhi 4 Syarat
Berdasarkan keputusan tersebut, maka lampiran legalisasi investasi miras tidak berlaku lagi.
Artikel Rekomendasi