Dari penuturannya, korban AM melayangkan ejekan kepada geng motor Lapendos. Bentrok pun tak terhindarkan
Polisi memastikan AAS melakukan aksinya tidak sendirian. Kini tersangka lainnya masih diburu.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 351 Jo 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.
Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun.
AAS yang masih di bawah umur akan mendapat pendamapingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). ***
Artikel Rekomendasi