Dendam Karena Geng Motornya Diejek, Remaja 16 Tahun di Depok Nekat Bacok Warga

- 4 Maret 2021, 14:15 WIB
Ilustrasi tangan diborgol.
Ilustrasi tangan diborgol. /Unsplash

Dari penuturannya, korban AM melayangkan ejekan kepada geng motor Lapendos. Bentrok pun tak terhindarkan

Polisi memastikan AAS melakukan aksinya tidak sendirian.  Kini tersangka lainnya masih diburu.

Baca Juga: Jadi Aktor Korea Selatan Tertampan Versi King Choice, Ini 7 Drama yang Pernah Dibintangi Kim Soo Hyun

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 351 Jo 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.

Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun.

AAS yang masih di bawah umur akan mendapat pendamapingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). ***

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah