Nekat simpan Tramadol 1.095 Butir, Warga Kabupaten Lebak Bakal Mendekam di Penjara 15 Tahun

- 8 Maret 2021, 12:55 WIB
Obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Hexymer
Obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Hexymer /Dok Polres Cilegon. //

 

PORTAL PASURUAN - Peredan pil tramadol yang disalahgunakan meresahkan warga Kabupaten Lebak, Banten.

Satuan Reserse Narkoba Polsek Lebak diperbantukan Polda Banten mengamankan 1.095 butir obat jenis tramadol.

Jenis obat tramadol HCI ini diamankan dari pelaku berinisial AS, yang berada dikampung Cikawah Desa Sabang, Kecamatan Sabang, Kabupaten Lebak.

Baca Juga: Tahanan dapat Suntikan Vaksin Covid-19, Jaksa Agung ST Burhanudin: Mereka Berhak Hidup Sehat

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Ade Mulyana melalui Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana membenarkan atas penangkapan AS.

"Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan 1.095 butir obat jenis tramadol HCI dan uang hasil penjualan Rp365.000,- dari rumah pelaku saudara AS yang beralamat di Kampung Cikawah Desa Sobang Kecamatan Sobang Kabupaten Lebak,” tutur AKP Ilman seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari situs berita Polda Metro Jaya, Senin 8 Maret 2021.

AKP Ilman juga menegaskan pelaku akan terancam hukuman dengan maksimal 15 tahun penjara atas penyimpanan 1.095 butir tramadol.

Baca Juga: Dikabarkan Putus Karena Orang Ketiga, Ini 5 Potret Mesranya Kaesang dan Felicia Saat Masih Pacaran

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah