“Motifnya itu pelaku sakit hati karena cintanya, cemburu dan tidak ada gangguan jiwa ya dari tersangka,” tegas dia.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti di lokasi kejadian. Seperti kayu dan kayu yang terbakar.
Baca Juga: Info Daya Tampung 19 Prodi Saintek UNJ di SBMPTN 2021, Mulai dari Pendidikan Kimia hingga Biologi
Tak hanya itu dari tangan pelaku juga didapati bahan bakar yang sudah dibungkus plastik.
Atas perbuatannya, pelaku AM terancam hukuman penjara selama 15 tahun. ***
Artikel Rekomendasi