Ringkus Pria Sakit Hati yang Bakar Rumah Mantan Pacar, Polisi: Pelaku tak Alami Gangguan Jiwa

- 11 Maret 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi kebakaran rumah
Ilustrasi kebakaran rumah /NETIZEN PRFM/BAMBANG.

“Motifnya itu pelaku sakit hati karena cintanya, cemburu dan tidak ada gangguan jiwa ya dari tersangka,” tegas dia.

Polisi mengamankan beberapa barang bukti di lokasi kejadian. Seperti kayu dan kayu yang terbakar.

Baca Juga: Info Daya Tampung 19 Prodi Saintek UNJ di SBMPTN 2021, Mulai dari Pendidikan Kimia hingga Biologi

Tak hanya itu dari tangan pelaku juga didapati bahan bakar yang sudah dibungkus plastik.

 

Atas perbuatannya, pelaku AM terancam hukuman penjara selama 15 tahun. ***

 

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah