Kasus Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI, Tiga Anggota Polisi Polda Metro Jaya Resmi Dibebastugaskan

- 11 Maret 2021, 06:30 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. /Dok. Humas.polri.go.id

PORTAL PASURUAN - Tiga anggota polisi yang dilaporkan terkait kasus dugaan unlawful killing empat anggota FPI dibebastugaskan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan keputusan itu diambil guna mempermudah proses penyeldikan.

“Sementara karena untuk mempermudah proses penyidikan selanjutnya tentunya tiga anggota Polda Metro Jaya dibebastugaskan,” ujar Rusdi di Mabes Polri seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari laman Humas Polri, Rabu 10 Maret 2021.

Baca Juga: Lirik Lagu Jalan Keluar yang Dinyanyikan Sheila On 7, Senandung Galau Band Yogyakarta

Dirinya belum bisa menyebut identitas tiga personel yang dibebastugaskan itu.

Namun, Rusdi dengan tegas mengatakan ketiganya berdinas di Polda Metro Jaya.

“Polda Metro Jaya aja bertugasnya,” ucapnya.

Baca Juga: Penghargaan Bagi Satresnarkoba Polres Bekasi Yang Berhasil Mengungkap 12 Kg Sabu dan 3.750 Ekstasi

Ketiga anggota Polri itu, kata Rusdi masih berstatus terlapor.

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x