Sidang Habib Rizieq Resmi Ditunda, Kuasa Hukum Sebut Ada Ketidakadilan

- 17 Maret 2021, 14:40 WIB
Habib Rizieq Shihab tersangka kasus dugaan pemalsuan hasil swab di RS Ummi.*
Habib Rizieq Shihab tersangka kasus dugaan pemalsuan hasil swab di RS Ummi.* //DOK. PRMN

PORTAL PASURUAN - Kasus dugaan pelanggarana kekarantinaan kesehatan yang membawa nama Hbib Rizieq Shihab kembali mengalami penundaan.

Sebelumnya pimpinan tokoh salah satu ormas tersebut telah dijadwalkan untuk mengikuti jalannya sidang secara virtual pada Selasa 16 Maret 2021.

Namun dikarenakan Habib Rizieq tak hadir dalam persidangan dan melakukan walkout dalam ruang sidang Bareskrim Polri, maka sidang akhirnya mengalami penundaan.

Baca Juga: Peringatan Dini BMKG 18 Maret 2021: 6 Kabupaten dan Kota di Nusa Tenggara Barat Potensi Cuaca Ekstrim

Baca Juga: Jumlah Streaming Spotify Musik K-Pop dari Tahun 2014 hingga 2021, Lagu Dynamite BTS Paling Banyak Didengar

Hal tersebut terjadi, dikarenakan Habib Rizieq meminta untuk hadir secara langsung di pengadilan.

Namun permintaan tersebut ditolak, mendengar keputusan hakim tersebut, Habib Rizieq dan tim kuasa hukumnya beranggapan bahwa hal tersebut tidak adil, sehingga melakukan walkout dari persidangan.

Sebagaimana diberitakan oleh Portal Jember dalam artikel Hakim Dianggap Tak Adil hingga Terjadi Kericuhan, Persidangan Perdana Habib Rizieq Resmi Ditunda bahwa Majelis Hakim menganggap bahwa kuasa hukum dari Habib Rizieq yang tidak mneghadirkan terdakwa dalam ruang audio viusal maka dinyatakan tidak bisa menghadirkan terdakwa.

"Sama seperti sidang sebelumnya, apabila Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan terdakwa di ruang kursi audio visual oleh majelis akan dianggap tidak bisa menghadirkan terdakwa," ungkap Ketua Majelis Hakim Khadwanto.

Halaman:

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x