PORTAL PASURUAN - Kasus dugaan pelanggarana kekarantinaan kesehatan yang membawa nama Hbib Rizieq Shihab kembali mengalami penundaan.
Sebelumnya pimpinan tokoh salah satu ormas tersebut telah dijadwalkan untuk mengikuti jalannya sidang secara virtual pada Selasa 16 Maret 2021.
Namun dikarenakan Habib Rizieq tak hadir dalam persidangan dan melakukan walkout dalam ruang sidang Bareskrim Polri, maka sidang akhirnya mengalami penundaan.
Hal tersebut terjadi, dikarenakan Habib Rizieq meminta untuk hadir secara langsung di pengadilan.
Namun permintaan tersebut ditolak, mendengar keputusan hakim tersebut, Habib Rizieq dan tim kuasa hukumnya beranggapan bahwa hal tersebut tidak adil, sehingga melakukan walkout dari persidangan.
Sebagaimana diberitakan oleh Portal Jember dalam artikel Hakim Dianggap Tak Adil hingga Terjadi Kericuhan, Persidangan Perdana Habib Rizieq Resmi Ditunda bahwa Majelis Hakim menganggap bahwa kuasa hukum dari Habib Rizieq yang tidak mneghadirkan terdakwa dalam ruang audio viusal maka dinyatakan tidak bisa menghadirkan terdakwa.
"Sama seperti sidang sebelumnya, apabila Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan terdakwa di ruang kursi audio visual oleh majelis akan dianggap tidak bisa menghadirkan terdakwa," ungkap Ketua Majelis Hakim Khadwanto.
Sebelum diputuskan bahwa persidangan ditunda, sempat terjadi kericuhan dengan kuasa hukum Habib Rizieq, pasalanya, kuasa hukum terdakwa bersikeras untuk dapat menghadirkan Habib Rizieq secara langsung tanpa media daring.
Akibat kericuhan tersebut, s8idang ditunda selama 30 menit dan pada akhirnya Hakim memutuskan untuk menunda gelaran sidang perdana tersebut.
Sebelumnya Habib Rizieq Shihab didakwa terkait dengan pemalsuan hasil swab tes yang terjadi di RS Ummi Bogor.
Brigjen Rusdi Hartono sebelumnya telah menegaskan bahwa Habib Rizieq dan para tersangka lainnya terkait pemalsuan hasil swab akan menjalani sidang melalui Rutan Bareskrim Polri.
Akibat pemalsuan hasil swab tes tersebut, Habib Rizieq didakwa dengan lima dakwaan altrnatif sekaligus.***
(Bagus Satria Perdana P./Portal Jember)
Artikel Rekomendasi