Naik Jadi Rp14 Juta, Teddy Gusnaidi: Dulu Saya Bilang Bukan Untuk Upah Minimum Dimaki-maki

- 17 Maret 2021, 16:00 WIB
Teddy Gusnaidi Ungkit Janji Anies Baswedan yang Sediakan Rumah DP 0 persen untuk Rakyat Kecil Bukan Rakyat Menengah Atas.*/
Teddy Gusnaidi Ungkit Janji Anies Baswedan yang Sediakan Rumah DP 0 persen untuk Rakyat Kecil Bukan Rakyat Menengah Atas.*/ /kolase foto instagram.com/ @teddygusnaidi @aniesbaswedan

PORTAL PASURUAN - Polemik Program DP 0 Rupiah yang dulu menjadi program andalan Anies Baswedan kini memicu perdebatan setelah KPK menyelidiki adanya dugaan kasus korupsi yang menyeret beberapa nama penting.

Sempat digadang-gadang bahwa Program Rumah DP 0 Rupiah ditujukan untuk mengurangi maraknya pemukiman liar dan menjadi rujukan bagi para warga DKI Jakarta, justru saat ini menjadi salah satu program yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi, nama-nama penting pun turut disorot akibat terseret kasus ini.

Tak terkecuali nama Anies Baswedan yang belum dipanggil KPK, namun KPK menegaskan bahwa ada kemungkinan bahwa orang nomor 1 di DKI Jakarta tersebut akan turut dipanggil guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga: Sidang Habib Rizieq Resmi Ditunda, Kuasa Hukum Sebut Ada Ketidakadilan

Baca Juga: Peringatan Dini BMKG 18 Maret 2021: 6 Kabupaten dan Kota di Nusa Tenggara Barat Potensi Cuaca Ekstrim

Menanggapi hal tersebut, Teddy Gusnaidi yang merupakan Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) mengungkapkan bahwa pernyataannya yang mengatakan bahwa rumah dp 0 rupiah bukan untuk oekerja dnegan upah minimum akhirnya terbukti.

Sebagaimana yang telah diberitakan Portal Jember dalam artikel Upah Maksimal Pemilik Rumah DP 0 Rupiah Naik Jadi Rp14 Juta, Teddy Gusnaidi: Akhirnya Kejadian Saat ini Pemprov DKI menaikkan tarif bahwa yang dapat memiliki rumah dp 0 rupiah hanyalah bagi para pekerja dengan upah Rp14 juta.

Baca Juga: Beragam Sunnah yang Harus Diperhatikan Saat Menjalankan Ibadah Puasa, Salah Satunya Menyegerakan Berbuka

Baca Juga: Ingin Menjalankan Puasa Ramadhan? Berikut Syarat Wajib dan Sahnya, Berniat Salah Satunya

Halaman:

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini