PORTAL PASURUAN - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) sepakat menunda penerapan sertifikat tanah elektronik.
Keputusan ini telah disahkan dalam rapat Komisi II bersama Kementerian ATR/BPN pada Selasa, 23 Maret 2021.
"Komisi II DPR dan Menteri ATR/BPN sepakat menunda pemberlakuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik dan segera melakukan evaluasi dan revisi terhadap ketentuan yang berpotensi menimbulkan permasalahan di masyarakat ini," tutur Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari Polda Metro Jaya News, di Jakarta, Selasa 23 Maret 2021.
Baca Juga: Jangan Takut Kehabisan, Penukaran Uang Kemerdekaan Rp 75 Ribu Kini Bisa Dilakukan Berulang-ulang
DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN segera mengevaluasi aturan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
Ahmad Doli Kurnia juga meminta kementerian terkait untuk mengevaluasi hak penngelolaan yang tumpang tindih terutama dengan hak rakyat atas tanah.
Menurutnya harus ada evaluasi menyeluruh terkait perizinan dan pemanfaatan tanah.
Artikel Rekomendasi