DPR dan Kementerian ATR BPN Sepakat Tunda Sertifikat Tanah Elektronik, Ketua Komisi II Beberkan Alasannya

- 24 Maret 2021, 07:15 WIB
 Sertifikat tanah elektronik.
Sertifikat tanah elektronik. /Dok. Kementerian ATR/BPN

Baca Juga: Polri Buka Penerimaan Anggota Tahun 2021, Simak Persyaratan dan Cara Mendaftar Jalur Tamtama Brimob dan Polair

Ia juga menekankan pentingnya peraturan yang memberi manfaat bagi kepentingan bangsa dan negara.

Ahmad Doli Kurnia menilai masyarakat harus menjadi prioritas utama. 

Baca Juga: Polri Buka Penerimaan Anggota Tahun 2021, Simak Persyaratan dan Cara Mendaftar Jalur Tamtama Brimob dan Polair

Maka dari itu ia mewakili DPR ingin semuanya yang berkaitan dengan pertanahan masyarakat berjalan lancar serta tak ada yang terlantar.

Komisi II DPR RI juga siap membentuk paniti kerja untuk membahas HGU, HGB dan HPL, dan mafia pertanahan yang kerap ditemui di tengah masyarakat. ***

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah