Pemerintah Tiadakan Mudik Lebaran Idul Fitri Tahun Ini, Menko PMK: Masyarakat Diimbau Tak ke Luar Kota

- 26 Maret 2021, 14:00 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy secara resmi mengumumkan Larangan Mudik Lebaran 2021 yang akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat
Menko PMK Muhadjir Effendy secara resmi mengumumkan Larangan Mudik Lebaran 2021 yang akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat /YouTube/Kemenko PMK


PORTAL PASURUAN -  Mudik lebaran pada hari raya Idul Fitri tahun ini dipastikan tidak ada.

Pemerintah melarang masyarakat untuk pulang kampung dalam momen lebaran tahun ini.

Pernyataan ini ditegaskan langsung Menko PMK Muhadjir Effendy.

Sama seperti tahun lalu, perintah untuk tidak mudik hari raya Idul Fitri adalah untuk mencegah penyerabaran virus Covid-19.

Baca Juga: Permintaan Bahan Pangan Meningkat Menjelang Bulan Suci Ramadhan, Harga Naik hingga 5 Persen

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 9 Kelas 4 SD MI Halaman 67, 68, 69,70 dan 72: Perubahan Energi dan Contoh Pemanfaatannya

Dilansir dari PORTAL JEMBER dalam artikel berjudul Muhadjir Effendy Umumkan Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri 2021: Kecuali Mendesak dan Perlu, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021 berlaku di kisaran tanggal 6-17 Mei 2021.

Ia berjanji pihak kementrian akan menyosialisasikan hal ini kepada masyarakat.

Muhadjir Effendy menjelaskan arahan ini berlaku untuk semua pihak, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), aparat TNI dan Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat Indonesia dimanapun berada.

Baca Juga: 9 Makanan Alami yang Baik Dikonsumsi untuk Kesehatan Ginjal, Ada Kubis, Lobak, hingga Semangka

Baca Juga: 4 Fakta Ayya Renita Pemeran Miss Kiki di Sinetron Ikatan Cinta, Mantan Kekasih Komedian Anwar Sanjaya

Pernyataan tersebut disampaikan Muhadjir Effendy saat memberi keterangan melalui siaran pers secara virtual pada, Jumat 26 Maret 2021 di Jakarta.

"Tahun 2021, mudik ditiadakan! Berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," ujarnya.

Mantan Mendikbud RI itu juga menuturkan pihaknya akan menjelaskan keputusan ini kepada seluruh kementerian dan lembaga pemerintahan.

Muhadjir Effendy menilai, hal ini penting sebelum pemerintah melakukan komunikasi publik yang baik tentang aturan peniadaan atau pelaranagan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021.

Meski terdapat pelarangan mudik di Hari Raya Idul Fitri 2021, Muhadjir Effendy memberi pengecualian terhadap keadaan darurat dan mendesak.

Bagi masyarakat yang mengalami kondisi itu, Muhadjir Effendy tak melarang mereka bepergian untuk keperluan.

"Diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah. Kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Presiden RI KH ma’ruf Amin mengungkapkan keputusan terkait mudik Lebaran 2021 akan diputuskan pemerintah sebelum bulan Ramadhan.

Pasalnya pemerintah perlu mempertimbangkan sejumlah dampak dari segi ekonomi dan kesehatan terkait kegiatan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, pemerintah akan menetapkan apakah kebijakan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021 boleh dilakukan atau tidak.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 5 SD MI, Halaman 111, 115, dan 116, Bahasan Upaya Pelestarian Lingkungan Subtema 3

"Soal mudik Lebaran itu belum kami putuskan. Nanti saya kira tidak lama lagi, menjelang puasa itu nanti akan ada keputusan," ungkap Ma’ruf Amin beberapa waktu lalu

Ma’ruf Amin menuturkan pertimbangan pemerintah soal kebijakan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021 terkait dengan risiko peningkatan penularan virus Covid-19.

"Prinsipnya, yang akan kami (pemerintah) pertimbangkan itu dampaknya akan seberapa jauh, kalau dibolehkan dan kalau dilarang mudik, juga dampak pada peningkatan penularannya," tandas Ma’ruf Amin. ***

 

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini