PORTAL PASURUAN - Pemerintah telah resmi menetapkan larangan mudik Lebaran 2021. Kebijakan ini mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021 mendatang.
Pelarangan mudik ini bertujuan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas masyarakat yang biasanya terjadi pada Hari Raya Lebaran.
Adapun keputusan larangan mudik terdapat delapan poin, berikut rincian lengkapnya seperti dirangkum PORTAL PASURAN dari situs berita Polda Metro Jaya:
Baca Juga: Lirik Lagu Desaku Ciptaan L Manik, Gambarkan Kerinduan Mendalam Akan Tempat Kelahiran
1. Tanggal
Larangan mudik Lebaran 2021 akan berlangsung selama 12 hari, yakni mulai dari tanggal 6-17 Mei 2021.
Selama periode tersebut, masyarakat diimbau agar tidak melakukan aktivitas atau kegiatan yang berpotensi menularkan virus Covid-19.
2. Cuti bersama
Pemerintah menetapkan cuti bersama saat Hari Raya Idul Fitri hanya tanggal 12 Mei 2021.
Baca Juga: Banjir Bandang NTT Tewaskan Puluhan Orang, Ernest Prakasa Minta Media Stop Dulu Bahas Nikahan Artis
Artikel Rekomendasi