Termasuk Penyaluran Bansos, Ini 8 Kebijakan yang Dikeluarkan Pemerintah Pasca Pelarangan Mudik Lebaran 2021

- 5 April 2021, 13:20 WIB
Ilustrasi mudik lebaran.
Ilustrasi mudik lebaran. /Antara Foto/Budi Candra/

PORTAL PASURUAN - Pemerintah telah resmi menetapkan larangan mudik Lebaran 2021. Kebijakan ini mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021 mendatang.

Pelarangan mudik ini bertujuan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas masyarakat yang biasanya terjadi pada Hari Raya Lebaran.

Adapun keputusan larangan mudik terdapat delapan poin, berikut rincian lengkapnya seperti dirangkum PORTAL PASURAN dari situs berita Polda Metro Jaya:

Baca Juga: Biodata, Profil, dan Fakta Jungwoo NCT yang Punya Nama Dipanggil Penggemar dengan Sebutan Snoopy dan Zues

Baca Juga: Lirik Lagu Desaku Ciptaan L Manik, Gambarkan Kerinduan Mendalam Akan Tempat Kelahiran

1. Tanggal
Larangan mudik Lebaran 2021 akan berlangsung selama 12 hari, yakni mulai dari tanggal 6-17 Mei 2021.

Selama periode tersebut, masyarakat diimbau agar tidak melakukan aktivitas atau kegiatan yang berpotensi menularkan virus Covid-19.

2. Cuti bersama
Pemerintah menetapkan cuti bersama saat Hari Raya Idul Fitri hanya tanggal 12 Mei 2021.

Baca Juga: Banjir Bandang NTT Tewaskan Puluhan Orang, Ernest Prakasa Minta Media Stop Dulu Bahas Nikahan Artis

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x