Keterangan Pers Menteri Terkait Larangan Mudik Dan Himbau Agar Tetap Dirumah Saja

- 8 April 2021, 17:58 WIB
Keterangan Pers Menteri Terkait Larangan Mudik Dan Himbau Agar Tetap Dirumah Saja.
Keterangan Pers Menteri Terkait Larangan Mudik Dan Himbau Agar Tetap Dirumah Saja. /

PORTAL PASURUAN - Pemerintah akan melakukan mitigasi dan secara tegas menegakkan kebijakan larangan mudik yang telah disampaikan beberapa waktu lalu oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Kementerian Perhubungan, yang dalam hal ini bertindak selaku salah satu kementerian yang bertanggung jawab terhadap hal itu, secara konsisten akan menindaklanjuti kebijakan tersebut.

Hal itu disampaikan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, saat menyampaikan keterangan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selepas mengikuti sidang kabinet paripurna.

Baca Juga: MUI Gelar Vaksinasi Dengan Menggunakan AstraZeneca Kepada Seluruh Jajaran Pengurus Pusat

Baca Juga: Pemerintah Pasuruan Gelar Gowes Dipimpin Oleh Bupati Irsyad Yusuf, Untuk Meningkatkan Imunitas Di Masa Pandemi

"Menko PMK sudah mengeluarkan dan menetapkan mudik lebaran dilarang dari tanggal 6 sampai 17 Mei."

"Oleh karenanya, Kementerian Perhubungan secara konsisten akan menindaklanjuti secara lebih detail," ujarnya.

Berdasarkan apa yang terjadi pada waktu sebelumnya, terjadi lonjakan kasus aktif setelah adanya libur panjang dan mudik.

Bahkan, di bulan Januari 2021, selepas libur natal dan tahun baru, Budi mengungkap bahwa terjadi kenaikan tajam kasus kematian tenaga kesehatan sebanyak lebih dari 100 orang.

Baca Juga: Pertamina Berkomitmen Untuk Mendorong Penggunaan TKDN Pada Sektor Industri Migas

Baca Juga: Resep dan Cara Sederhana Membuat Pisang Goreng Saus Cokelat Atau Piscok yang Enak dan Renyah

Selain itu, sejumlah negara-negara di Eropa dan Asia diketahui tengah kembali mengalami lonjakan kasus Covid-19.

Hal-hal itulah yang mendasari kebijakan larangan mudik Idulfitri diberlakukan pada tahun ini di mana Kementerian Perhubungan telah mengambil sejumlah langkah mitigasi.

"Berkaitan dengan (transportasi) darat, berkoordinasi dengan Polisi dan Korlantas, kita akan secara tegas melarang mudik dan akan melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi sehingga kami menyarankan agar Bapak/Ibu tidak meneruskan rencana mudik dan tinggal di rumah," tuturnya.

Sementara untuk transportasi melalui jalur laut, Kementerian Perhubungan hanya akan memberikan fasilitas bagi mereka yang dikecualikan dalam kebijakan larangan mudik sebagaimana ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, layanan transportasi melalui jalur laut hanya diberikan secara terbatas.

Baca Juga: Resep dan Cara Mudah Membuat Cake Bolu Jeruk Manis Ala Rumahan yang Wajib Dicoba

Baca Juga: Khutbah Jumat Tema Menyambut Bulan Ramadhan 1442 H dengan Berbahagia oleh Ustadz Muhammad Faizin

Hal yang sama juga akan dilakukan pada layanan kereta api di mana Menteri Perhubungan mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengurangan layanan dan hanya akan mengoperasikan kereta luar biasa.

"Sesuai arahan Bapak Presiden, kita tegas melarang mudik dan kami juga mengimbau agar Bapak/Ibu yang berkeinginan mudik untuk tinggal di rumah saja," tutupnya. ***

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah