Ditetapkan Sebagai Tersangka Lakalantas, Sopir Fortuner MFA Terancam Hukuman Penjara Satu Tahun

- 8 April 2021, 14:00 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol  Yusri Yunus menyatakan koboy Fortuner hanya terancam 1 Tahun penjara
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan koboy Fortuner hanya terancam 1 Tahun penjara /- Foto : tangkapan layar Instagram @poldametrojaya/

PORTAL PASURUAN - Usai ditangkap beberapa waktu lalu, sopi Fortuner berinisial MFA yang lakukan penodongan di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur ditetapkan sebagai tersangka.

Kepastian MFA menjadi tersangka diputuskan setelah polisi melakukan gelar perkara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs. Yusri Yunus juga mengatakan pelaku sudah dilakukan pemeriksaan mendalam.

Baca Juga: Khutbah Jumat Tema Menyambut Bulan Ramadhan 1442 H dengan Berbahagia oleh Ustadz Muhammad Faizin

Baca Juga: Masuk Nominasi iHeartRadio Music Awards 2021, Blackpink-BTS Bersaing dengan Billie Eilish dan Dua Lipa

“Kita sudah lakukan pemeriksaan dan gelar perkara, sudah kita naikan ke tingkat penyidikan lakalantas dan kita persangkakan Pasal 310 ayat 1 dan 2 Undang – Undang Lalu Lintas,” ungkap Yusri Yunus.

“Karena ini kan lalai ya, dia menyebabkan luka ringan, ancamannya juga hanya satu tahun,” sambungnya.

Tersangka MFA dari kesaksian  korban dan para saksi disebutkan langsung melarikan diri usai menodongngkan senjata api.

Baca Juga: Update Jadwal Tayang 6 Film Horor di Tahun 2021, Ada The Conjuring 3 hingga Resident Evil

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x