PORTAL PASURUAN - Usai ditangkap beberapa waktu lalu, sopi Fortuner berinisial MFA yang lakukan penodongan di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur ditetapkan sebagai tersangka.
Kepastian MFA menjadi tersangka diputuskan setelah polisi melakukan gelar perkara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs. Yusri Yunus juga mengatakan pelaku sudah dilakukan pemeriksaan mendalam.
Baca Juga: Khutbah Jumat Tema Menyambut Bulan Ramadhan 1442 H dengan Berbahagia oleh Ustadz Muhammad Faizin
“Kita sudah lakukan pemeriksaan dan gelar perkara, sudah kita naikan ke tingkat penyidikan lakalantas dan kita persangkakan Pasal 310 ayat 1 dan 2 Undang – Undang Lalu Lintas,” ungkap Yusri Yunus.
“Karena ini kan lalai ya, dia menyebabkan luka ringan, ancamannya juga hanya satu tahun,” sambungnya.
Tersangka MFA dari kesaksian korban dan para saksi disebutkan langsung melarikan diri usai menodongngkan senjata api.
Baca Juga: Update Jadwal Tayang 6 Film Horor di Tahun 2021, Ada The Conjuring 3 hingga Resident Evil
Artikel Rekomendasi