Ditetapkan Sebagai Tersangka Lakalantas, Sopir Fortuner MFA Terancam Hukuman Penjara Satu Tahun

- 8 April 2021, 14:00 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol  Yusri Yunus menyatakan koboy Fortuner hanya terancam 1 Tahun penjara
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan koboy Fortuner hanya terancam 1 Tahun penjara /- Foto : tangkapan layar Instagram @poldametrojaya/

Baca Juga: Laba Perusahaan Samsung Naik 44 Persen Usai Penjualan Smartphone dan TV Melonjak Tajam

Fakta terungkap, MFA sempat kembali ke tempat kejadian untuk mengecek kondisi korban yang tertabrak olehnya.

“Karena dari hasil pemeriksaan dia sempat pergi dan kembali lagi untuk menolong korban. Itu keterangan yang didapat, dimana dia kembali dan sempat mengobrol dengan korban,” tuturnya.

Kombes Pol Yusri Yunus juga mengatakan korban menyampaikan soal wacana untuk tidak melanjutkan kasus lakalantas tersebut.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Buka Kado Pernikahan dari Presiden Jokowi, Atta Halilintar Bingung: Ini Baju atau Sarung ?

Baca Juga: Jadwal Film Drive-In Senja di Tangerang Tanggal 9-11 April 2021, Cara Nonton Baru Kala Pandemi

Ttapi kan ini masih menunggu, proses kelengkapan berkas juga masih dilakukan,” imbuh Yusri Yunus.

Mengenai upaya perdamaian antara keluarga korban dan tersangka, Yusri menegaskan akan mengecek ulang kelengkapan berkas kasus lakalantas tersebut. ***

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x