Nelayan Asal Kabupaten Aceh Timur Ditangkap Otoritas Keamanan Laut Thailand, Ini Penyababnya

- 11 April 2021, 17:40 WIB
Ilustrasi Nelayan
Ilustrasi Nelayan //Pixabay.com/dimitrisvetsikas1969/

PORTAL PASURUAN - Nelayan asal Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. Ditangkap oleh otoritas keamanan laut Thailand.

Nelayan yang ditangkap ini berjumlah sebanyak 34 orang, diduga karena melanggar batas wilayah laut.

"34 nelayan asal Idi Aceh Timur ditangkap otoritas Thailand karena diduga melewati batas laut negara Thailand," kata Wasekjen Panglima Laot Aceh Miftach Cut Adek, seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari situs berita RRI, Minggu, 11 April 2021.

Baca Juga: Resep dan Cara Praktis Membuat Sayur Lodeh Bumbu Kuning, Kuliner Santan Beragam Variasi

Baca Juga: Warga Pacitan dan Kulonprogo Rasakan Getaran Gempa Selatan Malang, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Nelayan yang melaut tersebut, menggunakan apal motor KM Rizky Laot berukuran 60 gross ton dari pelabuhan Idi Aceh Timur. Dan ada sebanyak 34 orang nelayan asal Idi Aceh Timur.

"Ke-34 nelayan tersebut merupakan awak Kapal Motor (KM) Rizky Laot," ujarnya.

34 orang nelayan tersebut belum diketahui keberadaannya, dan belum bisa dihubungi.

Baca Juga: Resep dan Cara Praktis Membuat Urap Daun Mengkudu, Hidangan Salad Berupa Sayuran yang Dicampur Kelapa Parut

Baca Juga: Nekat Loncat dari Jembatan Merah, Pria Berusia 30 Tahun Asal Bogor Langsung Dilarikan ke Rumah Sakit

Penangkap para nelayan tersebut diduga karena melanggar batas wilayah teritorial laut negara Thailand.

"Betul, diduga nelayan kita itu lagi menuju kembali ke Idi dan di tanggkap karena melewati jalur laut Thailand," sebutnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Perahu Kertas'yang Dinyayikan Maudy Ayunda, Original Soundtrack Film Perahu Kertas Tahun 2012

Baca Juga: BMKG: Update Informasi Siklon Tropis Odette dan Dampak Terhadap Cuaca di Indonesia

Lembaga Panglima Laot Aceh, kini sedang menghubungi Panglima Laot Lhok Idie Rayeuk dan pemilik kapal/ toke bangku untuk mendapatkan informasi lebih jelas.

"Dan selanjutnya akan menindak lanjutinya dan mencari cara agar mereka bisa di bebaskan," kata Miftach.***

 

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x