Update Perubahan Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 H 2021 M, Simak Selengkapnya di Sini

- 12 April 2021, 10:05 WIB
Ilustrasi Bulan Suci Ramadhan.
Ilustrasi Bulan Suci Ramadhan. /Pixabay.com/Mirza Waqar Ahmad/

Baca Juga: Kantor Kemenag Banyumas Terima Bantuan Rehabilitasi Kantor Senilai Rp2,2 M dan Kitab Suci Al-Quran

Baca Juga: Angkut Tenaga Medis hingga Sembako, TNI Kerahkan KRI Ahmad Yani 351 Kirim Bantuan Kepada Korban NTT

2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

3. Kegiatan buka puasa bersama yang tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

4. Pengurus masjid atau mushola dapat menyelenggakan ibadah antara lain:

a.Shalat fardu 5 waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al-qur'an, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/mushala, menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman satu meter antarjemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

b. Pengajian/ceramah/tausiah/kultum Ramadan dan kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit;

c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jemaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jemaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

6. Kegiatan ibadan Ramadan di masjid/mushala, seperti shalat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur'an, iktikaf dan peringatan Nuzulul Qur'an TIDAK BOLEH dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona orange (risiko sedang) penyebaran COVID-19 berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x