Update Perubahan Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 H 2021 M, Simak Selengkapnya di Sini

- 12 April 2021, 10:05 WIB
Ilustrasi Bulan Suci Ramadhan.
Ilustrasi Bulan Suci Ramadhan. /Pixabay.com/Mirza Waqar Ahmad/

7. Peringatan Nuzululquran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat/lapangan.

8. Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya;

9. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa;

10. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubalig/penceramah agama agar menjaga ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

Baca Juga: 2 Ayat Al-Quran Tentang Larangan Mengikuti Orang-Orang Pendusta Kebenaran

Baca Juga: Serial Adaptasi Wattpad Antares Mulai Digarap, MD Entertainment Bocorkan Pemeran Zea dan Ares

11. Para mubalig/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Qur’an dan As-sunnah;

12. Salat Idul fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

Hal ini masih bisa berubah seiring perkembangan penurunan kasus Covid-19 berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.***

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x