Kementerian Koperasi dan UKM Fasilitasi Sertifikasi ISO, HACCP, dan SNI, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

5 Maret 2021, 07:25 WIB
Ilustrasi UMKM /PT PLN

PORTAL PASURUAN - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) akan memfasilitasi pendaftaran sertifikasi UKM di seluruh Indonesia.

Pemerintah memberi perhatian bagi para pelaku UMKM di tanah air pada masa pandemi seperti saat ini.

Salah satu yang dilakukan pemerintah melalui Kemenkop UKM adalah dengan memberikan sertifakasi.

Baca Juga: Luna Maya Bilang Sama-Sama Harus Ada Pergerakan, Kode Keras Balikan dengan Ariel Noah?

UKM yang difasilitasi harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan.

Salah satu sertifikasi yang difasilitasi adalah International Organization for Standardization (ISO), Hazard Analysis and Critical Point (HACCP), dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Berikut persyaratan yang wajib dimiliki UKM sebelum melakukan sertifikasi ISO, HACCP, dan SNI yang dikutip PORTAL PASURUAN dari akun media sosial @kemenkopukm.

1. Memiliki KTP dan NPWP.

2. Memiliki SK Badan Hukum, NIB, atau ijin usaha.

Baca Juga: Fungsi Hadis sebagai Pedoman Kedua Umat Islam Setelah Al-Quran

3. Memiliki website atau media sosial.

4. Produk yang diajukan sudah diproduksi secara kontinu minimal 3 tahun.

5. Diprioritaskan untuk UKM dengan omzet lebih dari Rp2 miliar.

Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Cimol Kering Nan Kenyal Tanpa Meledak-ledak, Murah, Enak dan Sederhana

6. Produk berpotensi ekspor.

Jika UKM telah memenuhi semua persyaratan di atas, pemilik dapat mendaftar dengan mengisi data secara online pada link bit.ly/ISOHACCPSNIUKM. ***

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler