PORTAL PASURUAN - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Kabar tersebut dibenarkan pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya.
"Muhammad Ridho Rhoma alias MR tengah menjalani pemeriksaan tes urine positif amphetamine atau pil ekstasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari situs berita Polda Metro Jaya, Minggu 7 Februari 2021.
Baca Juga: Tanggapi SKB Tiga Menteri Soal Aturan Seragam Sekolah, FSGI: Masih Ada Misinformasi di Lapangan
Penangkapan ini tentunya membuat publik terkejut. Pasalnya, ini jadi kali kedua putra raja dangdut, Rhoma Irama itu diciduk polisi atas kasus serupa.
Netizen pun sontak menyerbu akun Instagram Ridho di @ridho_rhoma.
Mereka menuliskan komentar soal penangkapan pelantun lagu Menunggumu itu.
"Terulang kembali", tulis warganet dengan akun @feliousdeath.
Artikel Rekomendasi