Apa Hukum Menggunakan Siwak dan Menggosok Gigi Saat Puasa Ramadhan? Simak Pendapat Menurut Jumhur Ulama Beriku

- 6 April 2021, 19:04 WIB
Illustrasi orang bersiwak.
Illustrasi orang bersiwak. /

PORTAL PASURUAN - Salah satu amalan sunnah Nabi Muhammad SAW dalam menjaga kebersihan mulut adalah bersiwak (menggosok gigi) setiap waktu.

Siwak atau miswak yang dimaksud disini adalah dahan atau akar dari pohon ara (salvadora persica) yang digunakan untuk membersihkan gigi, gusi dan mulut.

Di zaman yang modern ini, fungsi siwak sudah banyak diganti dengan sikat dan pasta gigi. Meskipun begitu, masih banyak yang tetap memakai siwak untuk mengikuti sunnah Nabi.

Namun muncul pertanyaan, bagaimana hukum bersiwak (menggosok gigi) ketika puasa di bulan Ramadhan?

Baca Juga: Mendagri Terbitkan Instruksi Mengenai Pelaksanaan PPKM Mikro Di 20 Provinsi

Baca Juga: Presiden Berikan Instruksi Cecara Virtual Mengenai Penanganan Bencana Di NTT Dan NTB

Mengingat pada saat Ramadhan, seorang yang berpuasa tidak boleh memasukkan segala sesuatu ke dalam rongga mulut.

Dilansir PORTAL PASURUAN dari berbagai sumber, Ada beberapa pendapat ulama dalam hal bersiwak saat berpuasa, dalam hal ini khusunya ulama kalangan Syafi'iyah.

1. Sunnah sebelum tergelincirnya matahari (waktu zawal)

Banyak ulama dalam madzhab syafi'i yang menjelaskan bahwa bersiwak saat puasa tetap sunnah, tapi itu sebelum waktu zawal (zawal: tepat saat matahari di pertengahan, beberapa menit sebelum dhuhur).

ولا يكره إلا للصائم بعد الزوال ولو صوم نفل

Dan tidak dimakruhkan memakai siwak kecuali bagi orang puasa setelah tergelincirnya matahari meskipun saat menjalani puasa sunah. (As-Siraaj al-Wahhaaj I/17).

( ولا يكره ) بحال ( إلا للصائم بعد الزوال ) ولو نفلا لخبر الصحيحين لخلوف الصائم أطيب عند الله من ريح المسك والخلوف بضم الخاء تغير رائحة الفم والمراد الخلوف بعد الزوال لخبر أعطيت أمتي في شهر رمضان خمسا ثم قال وأما الثانية فإنهم يمسون وخلوف أفواههم أطيب عند الله من ريح المسك والمساء بعد الزوال

(Dan tidak dimakruhkan sama sekali memakai siwak kecuali bagi orang puasa setelah tergelincirnya matahari meskipun saat menjalani puasa sunah).

Namun hukumnya makruh setelah melewati waktu zawal, karena ada Hadits Nabi yang mengatakan:

"Sungguh bau mulut orang berpuasa lebih harum dari minyak misik" (HR. Bukhari Muslim).

Baca Juga: Menteri Pertanian Memastikan Stok 11 Pangan Nasional Dalam Kondisi Aman Dan Terkendali

Baca Juga: Shin Min Ah dan Kim Seon Ho Bakal Main Bareng di Drama Korea Terbaru Remake Film Mr Hong

Yang dimaksud bau mulut diatas adalah bau mulut setelah waktu dzuhur atau tergelincirnya matahari, berdasarkan hadits nabi yang lain.

2. Sunnah hingga terbenamnya matahari

Seorang ulama besar dari kalangan syafi'iyah Imam Nawawi RA juga berpendapat bahwa kesunnahannya hingga melewati waktu zawal yaitu sampai masuk waktu maghrib.

Dalam hal ini, Imam Nawawi juga mengutip Hadits Nabi berikut:

Dari Abu Hurairah r.a, beliau berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Kalau seandainya tidak memberatkan ummatku, maka akan kujadiakan siwak merupakan hal yang wajib setiap ingin sholat atau wudhu" (HR. Bukhari).

Untuk diketahui, segala ibadah yang di dahului dengan bersiwak maka ibadah tersebut Allah lipat gandakan pahalanya menjadi 70x lebih utama di bandingkan ibadah tanpa bersiwak.

Baca Juga: Disperindag Pasuruan Buka Pasar Murah Untuk Stabilkan Harga Sembako Menjelang Ramadhan

Baca Juga: Kunci Jawaban Kelas 5 SD dan MI Tema 9 Halaman 11, 16, 17 dan 18, Subtema 1 Benda Tunggal dan Campuran

Namun Jumhur ulama (Kesepakatan ulama) berpendapat bahwa kesunnahannya hanya sebelum waktu dhuhur, dan makruh bila sudah melewati waktu dhuhur.

Ulama muta'akhirin menambahkan bahwa hukum menggosok gigi saat berpuasa disamakan dengan hukum bersiwak saat berpuasa. Wallahu a'lam bishshowaab.***

Editor: Jati Kuncoro


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x