Mendagri Terbitkan Instruksi Mengenai Pelaksanaan PPKM Mikro Di 20 Provinsi

- 6 April 2021, 19:01 WIB
Ilustrasi PPKM Mikro Jakarta.
Ilustrasi PPKM Mikro Jakarta. /

PORTAL PASURUAN - Pemerintah kembali memperpanjang masa pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro), mulai tanggal 6 hingga 19 April 2021 Mendatang.

Dalam PPKM Mikro Tahap V ini wilayah pemberlakuan diperluas, dengan tambahan lima provinsi, yaitu Aceh, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua.

Ditambahkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 Tahun 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan, untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 yang terbit pada tanggal 5 April 2021.

Baca Juga: Presiden Berikan Instruksi Cecara Virtual Mengenai Penanganan Bencana Di NTT Dan NTB

Baca Juga: Menteri Pertanian Memastikan Stok 11 Pangan Nasional Dalam Kondisi Aman Dan Terkendali

Pada periode sebelumnya, PPKM Mikro telah dilaksanakan di 15 provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Sebagaimana tertuang dalam Inmendagri, dengan tambahan lima provinsi, maka sebanyak 20 provinsi dapat menetapkan dan menambah prioritas wilayah pembatasan pada masing-masing kabupaten atau kotanya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional mengatakan, penambahan lima daerah tersebut dilakukan berdasarkan parameter yang ada sebelumnya.

Baca Juga: Shin Min Ah dan Kim Seon Ho Bakal Main Bareng di Drama Korea Terbaru Remake Film Mr Hong

Halaman:

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x