Mendagri Terbitkan Instruksi Mengenai Pelaksanaan PPKM Mikro Di 20 Provinsi

- 6 April 2021, 19:01 WIB
Ilustrasi PPKM Mikro Jakarta.
Ilustrasi PPKM Mikro Jakarta. /

Baca Juga: Kultum Ramadhan 2021 Tentang Larangan Berbuat Zhalim dan Tiga Jenisnya Oleh Ustadz Abdul Hafidz Zaid

"Pemerintah memperbesar provinsi yang ikut PPKM (Mikro), yaitu dengan data yang ada baik itu terkait dengan kasus sembuh, meninggal, aktif, kemudian total kumulatif kasus maka pemerintah menambahkan lima daerah lagi."

"Yaitu Kalimantan Utara, Aceh, Sumatra Selatan, Riau, dan Papua. Sehingga secara keseluruhan yang ikut PPKM ada dua puluh provinsi," imbuhnya.

Sama halnya dengan perpanjangan sebelumnya, berdasarkan Inmendagri, PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT.

Sementara, bagi wilayah di luar 20 daerah tersebut, diminta untuk tetap memperkuat, meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan COVID-19.

Airlangga memaparkan, berbeda dengan periode sebelumnya, pada PPKM Mikro periode kelima ini pemerintah memperkecil kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT.

Baca Juga: Perusahaan LG Di Korea Selatan Resmi Berhenti Untuk Produksi Smartphone

Baca Juga: Khawatir Atletnya Terpapar Covid-19, Korea Utara Pilih Mundur dari Olimpiade Tokyo 2021

Berdasarkan kriteria tersebut maka Zona Merah ditetapkan jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT, Zona Oranye 3-5 rumah, Zona Kuning 1-2 rumah, sementara Zona Hijau jika tidak ada kasus konfirmasi positif dalam satu RT.

"Kriteria ini diperbaiki karena kita ingin melihat bahwa yang terkait dengan penularan COVID-19 lebih dicegah lagi," tutupnya. ***

Halaman:

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah