Mekanisme Pendaftaran Vaksinasi Covid 19 Tahap Kedua, Untuk Pekerja Publik dan Kelompok Lansia 60 Tahun

22 Februari 2021, 19:00 WIB
Ilustrasi Vaksin. /Pixabay/fernandozhiminaicela

PORTAL PASURUAN - Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sudah masuk pada Tahap yang kedua, dengan target pekerja publik dan para Lansia 60 tahun keatas.

Vaksinasi dalam tahap kedua ini akan segera dimulai dari Wilayah Jakarta dan sekitarnya hingga seluruh provinsi di Indonesia.

Namun dalam fase awal akan lebih diprioritaskan dahulu untuk wilayah Jawa dan Bali, dimana terdapat lebih dari 65 persen kasus Covid-19 telah tercatat.

Baca Juga: Daya Tampung Prodi Teknik Sipil SNMPTN 2021 di 10 Universitas Terbaik Versi Webometrics

Berikut beberapa mekanisme tentang pendaftaran vaksinasi Covid-19 tahap kedua.

1. Melalui fasilitas kesehatan masyarakat baik di Puskesmas maupun rumah sakit pemerintah.

Peserta mendaftar dengan mengunjungi situs resmi Kementerian Kesehatan yaitu www.kemkes.go.id dan sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Serta situs resmi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di www.covid19.go.id.

Di ketiga situs resmi tersebut akan tersedia link atau tautan yang dapat diklik oleh sasaran vaksinasi masyarakat lanjut usia. Di dalamnya terdapat sejumlah pertanyaan yang harus diisi.

Dalam mengisi data tersebut peserta lanjut usia dapat meminta bantuan anggota keluarga lain atau melalui kepala RT atau RW setempat.

Baca Juga: Jumlah Bahasa Daerah di Indonesia yang Telah Tervalidasi dan Peta Sebarannya

Setelah peserta mengisi data di website tersebut maka seluruh data peserta akan masuk ke Dinas Kesehatan provinsi masing-masing.

Selanjutnya Dinas Kesehatan akan menentukan jadwal, termasuk hari, waktu, serta lokasi pelaksanaan vaksinasi, kepada masyarakat lanjut usia.

2. Melalui program vaksinasi massal oleh organisasi dan instansi

Diselenggarakan oleh organisasi maupun instansi yang bekerjasama dengan Kemenkes dan juga Dinas Kesehatan.

Baca Juga: Barcelona vs Cadiz, Messi Cetak Rekor Baru, Saat Barca Ditahan Imbang Tim Papan Bawah

Organisasi atau instansi dapat bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan untuk melakukan vaksinasi massal kepada peserta lanjut usia.

Baca Juga: Jumlah Kasus Positif Covid-19 di Kabupaten Lumajang Mencapai 2865 Orang, Berikut Data Sebarannya

Organisasi dan instansi yang sudah menjalin kerjasama akan menentukan jadwal, termasuk hari, waktu, serta lokasi pelaksanaan vaksinasi, kepada masyarakat lanjut usia.***

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: covid19.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler